Pelayanan JKA Kedepan Tak Lagi untuk Masyarakat Aceh Secara Menyeluruh, DPRA Tolak Keras Kebijakan Itu

 

Berandamadani.com, Banda Aceh– Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menolak keras rencana pemotongan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di tengah tahun 2026. Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan harus dibahas terlebih dahulu bersama DPRA dan tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Aceh.

“Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba anggaran JKA tidak ada. Ini harus dibahas dulu dengan DPRA, jangan mendadak dipotong,” tegas Rijaluddin, Dikutip media ini di laman Poskotasumatra.com, Rabu (01/04/2026).

DPRA juga menyoroti pernyataan Pemerintah Aceh yang menyebut pembiayaan JKA hanya sampai Mei 2026. Menurut Rijaluddin, hal tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada Komisi V, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di publik.

“Belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA,” ujarnya kepada poskotasumatra.com Via Whatsapp, Rabu (01/04/2026).

Ia menegaskan, anggaran JKA tahun 2026 sejatinya telah tersedia sejak awal dan harus tetap berjalan normal. Jika pemerintah menghadapi keterbatasan fiskal, maka solusi harus disiapkan secara matang, bukan dengan keputusan mendadak yang berpotensi mengganggu layanan kesehatan masyarakat.

DPRA meminta pemerintah mencari alternatif pembiayaan agar program JKA tetap berlanjut, mengingat jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab dasar pemerintah daerah terhadap masyarakat.

Lebih jauh, Rijaluddin mengingatkan bahwa jika pada 2027 pemerintah sudah tidak mampu membiayai JKA secara penuh, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka sejak tahap penyusunan anggaran.

“Harus jelas, di bagian mana tidak sanggup, skema apa yang dibangun, dan siapa yang tidak lagi ditanggung,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa perubahan skema JKA akan mulai berlaku 1 Mei 2026. Dalam skema tersebut, JKA tidak lagi menanggung masyarakat kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9, dan 10).

Selama ini, masyarakat desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program JKN PBI oleh APBN, sementara desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Ke depan, JKA hanya akan menanggung desil 6 dan 7, sedangkan masyarakat mampu diarahkan beralih ke BPJS mandiri.

Pemerintah Aceh menyebut kebijakan ini sebagai langkah penyesuaian akibat tekanan fiskal daerah, terutama karena penurunan dana otonomi khusus hingga 50 persen. Masa sosialisasi ditetapkan selama tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengecek status ekonomi (desil) masing-masing melalui laman resmi, guna memastikan program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan. (*)

 

Sumber: POSKOTASUMATRA.COM

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *