Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi pengadaan tanah irigasi

Petugas kejaksaan mengawal tersangka korupsi menaiki kendaraan tahanan di Banda Aceh, Selasa (14/7/2026) malam. ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Berandamadani.com, Banda Aceh – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka berinisial S, selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019 hingga 2025, dan DS, pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari terhitung 14 Juli hingga 2 Agustus 2026,” kata Ali Rasab Lubis.Ia menyebutkan perkara tersebut berawal pada pengadaan tanah seluas 88,52 hektare untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai dengan pagu anggaran Rp39,9 miliar pada 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Data awal menunjukkan ada 26 bidang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan tanah desa.

“Dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perorangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik,” kata Ali Rasab Lubis.

Penerbitan sporadik dan dokumen pendukung lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut dijadikan dasar salam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah

“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” katanya

Berdasarkan hasil perhitungan  ahli, kata Ali Rasab Lubis, kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka mencapai negara Rp2,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai.

“Sedangkan Rp974,9 juta diterima 32 pihak perseorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp301,3 juta telah dikembalikan dari pihak yang tidak berhak menerima ganti kerugian tanah tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.

Perbuatan kedua tersangka, kata dia, bertentangan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

“Tim penyidik Kejati Aceh masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut bertanggungjawab jawab dalam kasus pengadaan tanah ini,” kata Ali Rasab Lubis.

ANTARA 2026

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *