Berandamadani.com, Nagan Raya – Seorang pria berinisial Z (39) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyatakan bahwa penahanan dilakukan pada 15 April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di ruang UKS sebuah sekolah di Kecamatan Seunagan. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.
Usai kejadian, korban keluar dari ruangan dan menghubungi keluarga untuk meminta bantuan. Pada 29 September 2025, korban bersama keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA, polisi telah mengumpulkan tiga alat bukti sah, sehingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pelecehan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban.










